Artikel

HIMBAUAN UNTUK MEMAKAI MASKER DI LUAR RUANGAN

20 Juli 2020  Admin Marsel  983 Kali Dibaca  Berita Desa

Berdasarkan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, masyarakat harus wajib memakai masker di tempat umum maupun diluar rumah. Setelah melalu beberapa tahap yaitu tahap pertama yaitu tahap Edukasi, tahap kedua tahap Teguran dan sekarang pada tahap ketiga yaitu tahap Pendisiplinan kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum dengan denda sebesar Rp. 100.000,- . 

Pengecualian pemakaian masker diluar ruangan yaitu : 

  1. Pidato
  2. Olahraga dengan kardio tinggi
  3. Makan dan minum. 

Sanksi denda itu rencananya bakal diterapkan mulai 27 Juli 2020 dan berlaku hingga 14 hari ke depan. Bagi warga yang tidak sanggup membayar denda, warga bisa memilih untuk menjalani hukuman kerja sosial. Saat ini, dasar hukum pemberlakuan denda tersebut tengah dirumuskan dan nantinya dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Pendisiplinan ini akan dilakukan oleh Satpol PP, Kepolisian, dan TNI atas nama Gugus Tugas COVID-19. 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

  Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Komplek Margahayu Kencana Blok D Margahayu Bandung
Desa : Margahayu Selatan
Kecamatan : Margahayu
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40226
Telepon :
Email : desamargahayuselatan@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 826
    Kemarin : 395
    Total Pengunjung : 214,583
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.21
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel