Artikel

PERDES RAPBDES TAHUN 2016

24 Agustus 2016  Administrator  202 Kali Dibaca  Peraturan Desa

 

 

 

 

 

KEPALA DESA MARGAHAYU SELATAN

 

PERATURAN DESA MARGAHAYU SELATAN

NOMOR : 4 TAHUN 2015

 TENTANG

RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MARGAHAYU SELATAN

TAHUN ANGGARAN 2016

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 KEPALA DESA MARGAHAYU SELATAN,

 

Menimbang

:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014, tentang Keuangan Desa di Kabupaten Bandung, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);

 

  1. bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Sayati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) menjadi Peraturan Desa Sayati tentang Rancanagn Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) Tahun Anggaran 2016.

 

Mengingat

:

  1. Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Peaksanaan Undang-undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumberdari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor Tahun 20 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  7. Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang /Jasa di Desa;

 

 

Dengan Kesepakatan  Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MARGAHAYU SELATAN

 

dan

 

KEPALA DESA MARGAHAYU SELATAN

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA MARGAHAYU SELATAN TENTANG RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

 

 

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Jawa Barat
  2. Daerah adalah Kabupaten Bandung
  3. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
  4. Bupati adalah Bupati Bandung
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Bandung
  6. Desa adalah kesatuan masyarakat umum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
  9. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang terdiri atas Sekretariat Desa (Kaur Keuangan dan Kaur Umum) dan pelaksana teknis lapangan (kepala seksi sesuai dengan kebutuhan maksimal 5 orang) serta unsur kewilayahan (kepala dusun).
  10. Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
  11. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
  12. Lembaga Kemasyarakatan, atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat seperti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)/ Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
  13. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  14. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
  15. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  16. Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  18. Alokasi Dana Perimbangan Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari bagian dana penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai.
  19. Penerimaan Desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode Tahun Anggaran tertentu
  20. Pengeluaran Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode Tahun Anggaran tertentu
  21. Pendapatan Desa adalah semua pendapatan Kas Desa dalam periode Tahun Anggaran tertentu
  22. Belanja Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu
  23. Pembiayaan adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan desa dengan belanja desa.
  24. Sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan desa terhadap realisasi belanja desa dan merupakan komponen pembiayaan.

 

 

 

 

  1. Aset Desa adalah semua harta kekayaan milik Desa baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud.
  2. Utang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Piutang Desa adalah jumlah uang yang menjadi hak desa atau kewajiban pihak lain kepada desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Pinjaman desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan desa menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga desa tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek lazim terjadi dalam perdagangan;
  5. Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
  6. Surplus adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih besar dari anggaran belanja daerah
  7. Defisit adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih kecil dari anggaran belanja daerah;
  8. Anggaran belanja tidak terduga adalan anggaran yang tidak terencanakan dan digunakan untuk penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintahan Desa;
  9. Belanja langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan;
  10. Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan;
  11. Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada Aparat Pemerintahan Desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  12. Belanja hibah adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan atau jasa kepada kelompok masyarakat/ perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya;
  13. Bantuan keuangan adalah bantuan yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum dan khusus dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam rangka pemerataan dan atau peningkatan kemampuan keuangan;
  14. Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana dalam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan desa tahun sebelumnya yang telah ditutup.
  15. Belanja barang dan jasa adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan Pemerintahan Desa;
  16. Belanja Modal adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan dan aset tetap lainnya;
  17. Bantuan sosial adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
  18. Belanja subsidi adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak;
  19. Dana cadangan adalah belanja guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

STRUKTUR RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Pasal 2

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Margahayu Selatan Tahun Anggaran 2016 Sebesar Rp. 2.198.583.600,-dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pendapatan Desa                                                      Rp.    2.198.583.600,-
  2. Belanja Desa                                                            
    1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa        Rp       679.930.000,-
    2. Bidang Pembangunan                                         Rp    1.075.229.400,-
    3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                  Rp         77.300.000,- 
    4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                    Rp       350.824.200,-
    5. Bidang Tak Terduga                                            Rp         81.300.000,-

Jumlah Belanja                                                         Rp      2.198.583.600,-

     Surplus/Defisit                                                         Rp                              -

                                                                                        ==================                    

  1. Pembiayaan Desa
    1. Penerimaan Pembiayaan                                    Rp                              -
    2. Pengeluaran Pembiayaan                                   Rp                              -

Selisih Pembayaan (a – b)                                         Rp                              -

                                                                            ==================

 

 

Pasal 3

 

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran dan Belanja Desa.

 

Pasal 4

 

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 5

 

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

 

Pasal 6

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa Oleh Sekretaris Desa.

 

 

Ditetapkan di    : Margahayu Selatan

Pada tanggal     : 24 November 2015

 

KEPALA DESA MARGAHAYU SELATAN,

 

 

 

 

 

         AMIN MUHAMAD BARKAH

 

Diundangkan di Margahayu Selatan

pada tanggal .........................................

 

SEKRETARIS DESA,

 

 

 

 

NANA SURYANA

NIP. 1960045120070111001

LEMBARAN DESA MARGAHAYU SELATAN

TAHUN              NOMOR

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

  Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Komplek Margahayu Kencana Blok D Margahayu Bandung
Desa : Margahayu Selatan
Kecamatan : Margahayu
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40226
Telepon :
Email : desamargahayuselatan@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 531
    Kemarin : 395
    Total Pengunjung : 214,288
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.21
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel